URAIAN TUGAS TENAGA/STAF UPK DAPM KUSAN HILIR

Tugas Umum :

a)  Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Kusan Hilir,

b) Bertanggungjawab atas pengelolaan administrasi baik administrasi keuangan/pembukuan maupun administrasi organisasi serta laporan keuangan,

c)  Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen DAPM

d)  Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir dari BLM maupun dari sumber lain yang dialokasikan untuk SPP,

e)  Melakukan pendampingan pembinaan/pendampingan terhadap kelompok peminjam,

f)  Melakukan penagihan pengembalian pinjaman dari kelompok,

g)  Membantu pengembangan kapasitas pelaku DAPM,

h)  Mempertanggungjawabkan kegiatan dan keuangan kepada Forum MAD / FMK,

i)  Setiap bulan melaporkan kegiatan UPK DAPM kepada : BPP DAPM, PeMKab(DPMD)serta Kepala Desa dan/atau Kepala Kelurahan sesuai dengan kebutuhan (minimal Laporan Perkembangan Pinjaman, dan LOK).

Kepala Unit  :

Peran              :         Sebagai Penanggung jawab operasional kegiatan UPK DAPM

Wewenang     : a) Sebagai Leader / Pemimpin UPK DAPM menata organisasi, memonitor, membimbing, dan mengevaluasi kinerja Staff UPK DAPM,

b)  Melakukan pengendalian terhadap likuiditas dana serta semua sumber daya yang ada di UPK DAPM,

c)  Mengundang dan mengkoordinir pertemuan-pertemuan teknis Pelaksanaan kegiatan,

d)  Mendelegasikan sebagian atau seluruhnya kewenangan kepada setiap personil dalam UPK DAPM sesuai dengan bidang kerja masing-masing personil,

e)  Memastikan laporan - laporan administrasi dan keuangan tersedia secara benar dan valid,

f)  Menandatangani dan atau melakukan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindakan hukum di lingkup UPK DAPM,

g)  Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan pihak lain,

h)  Melaporkan dan memberi masukan kepada BPP DAPM berkaitan dengan pengembangan UPK DAPM maupun pelaksanaan program.

Tugas             : 

1)  Menyusun Program Kerja UPK yang terdiri dari Rencana Program/Kegiatan dan Rencana Keuangan melalui berbagai proyeksi keuangan ; Aliran Kas (cash flow), Rugi-Laba dan Neraca baik tahunan, bulanan dan mingguan,

2)  Memonitor, membimbing dan mengevaluasi kinerja stafnya.

3)  Mempertanggungjawabkan Pelaksanaan pengelolaan UPK DAPM baik hasil-hasil kegiatan maupun keuangan kepada BPP DAPM dalam Forum MAD / FMK,

4)  Memimpin rapat-rapat ditingkat pelaku UPK DAPM dalam rangka evaluasi mingguan, bulanan dan tahunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan,

5)  Menyusun dan melaporkan hasil kegiatan, keuangan setiap bulan kepada pihak-pihak yang memerlukan baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun desa,

6)  Menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) antara UPK DAPM dengan Kelompok,

7)  Menandatangani surat-surat keluar, laporan, pencairan dana dari bank, pembukaan rekening bank, speciment rekening bank,

8)  Membuat dan mengajukan Pencairan Dana untuk kepentingan Perguliran, pembiayaan yang lain sesuai dengan Rencana Kerja yang telah disepakati kepada pemegang spesiment,

9)  Melakukan pembinaan kepada KSPP binaan,

10)  Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana,

11)  Melakukan tugas lain sesuai dengan kebutuhan UPK DAPM.

 

Bagian Keuangan  :  Bertanggung jawab atas segala kearsipan keuangan baik yang menyangkut masalah pengelolaan administrasi kegiatan, pembukuan  dan Pelaporan serta yang berkaitan dengan pengembangan UPK DAPM dan pelayanan kepada masyarakat.

1)     Menerima dan mengeluarkan uang serta mencatat dalam Buku Mutasi Kas Harian,

2)     Menerima angsuran dari kelompok dan dana tunai lainnya, dengan membuat kuitansi 2 (dua) rangkap ; kuitansi asli diberikan kepada penyetor dan tindasan sebagai dokumen,

3)     Menyimpan dan menghitung uang tunai pada akhir hari,

4)     Membayar biaya-biaya pegawai, operasional kantor dan lain – lain,

5)     Memproses / mengadministrasikan dana bantuan program / pihak lain,

6)     Mencatat Rekapitulasi Harian Saldo Akhir dari Rekapitulasi Harian  dipindahkan ke Neraca dan Rugi Laba Harian,

7)     Pada akhir bulan , memindahkan angka – angka dari Neraca dan Rugi Laba Harian ke Laporan Bulanan,

8)     Pada Akhir Tahun , memindahkan  Saldo Perkiraan Neraca yang ada di Neraca Harian 31 Desember ke Neraca Harian Awal Tahun berikutnya,

9)     Memotivasi kelancaran angsuran KSPP,

10) Merealisasikan Reward / IPTW KSPP,

11) Menempelkan / memberikan informasi tentang pertanggung-jawaban keuangan, informasi kegiatan kepada masyarakat melalui papan informasi atau media lainnya,

12) Melakukan pembinaan kepada KSPP Anggota,

13) Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana,

14) Melakukan tugas lain atas perintah Kepala Unit.

 

Bagian Kredit  : Bertanggung jawab atas segala kearsipan dokumen tentang administrasi Kelompok Simpan Pinjam baik yang baru maupun yang sudah berjalan untuk memperlancar kegiatan kelompok Simpan pinjam.

1)      Menerima Calon Nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman,

2)      Mencatat permohonan pinjaman dalam buku Register pinjaman,

3)      Melaksanakan pendataan kegiatan kelompok, meliputi jumlah anggota, pemanfaat pinjaman serta kegiatan usahanya,

4)      Verifikasi administrasi permohonan pinjaman, menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada Tim Verifikasi Perguliran untuk dilakukan verifikasi faktual,

5)      Menyiapkan hasil verifikasi faktual Tim Verifikasi Perguliran untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pendanaan Pinjaman,

6)      Meneruskan pemberitahuan hasil rekomendasi Tim Pendanaan Pinjaman kepada Kelompok / Pemohon Pinjaman, serta melakukan penjadwalan realisasi perguliran,

7)      Memutakhirkan kartu pinjaman berdasarkan dokumen dasar dan membuat kartu pinjaman baru,

8)      Memfasilitasi penyelenggaraan pertemuan/rapat serta membuat notulennya,

9)      Bertanggung jawab terhadap surat menyurat serta menyiapkan dan memelihara dokumen-dokumen yang dibutuhkan,

10)  Mengisi dan mencatat agenda harian,

11)  Mengelola inventaris dan kearsipan,

12)  Melakukan pembinaan KSPP Anggota,

13)  Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana,

14)  Melakukan tugas lain atas perintah Kepala Unit.